Bupati Barru: Dasar MoU Tertuang di UU No 24 Thn 2011 Ttg Bpjs Ketenagakerjaan

    Bupati Barru: Dasar MoU Tertuang di UU No 24 Thn 2011 Ttg Bpjs Ketenagakerjaan

    Barru-Bupati Suardi Saleh bersama Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding( MOU). Perjanjian Kerjasama kedua pihak tentang Kepesertaan Pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Barru Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Lantai 5 MPP Ruang rapat Bupati, Rabu (10/05/2023). 

    Bupati Barru Suardi Saleh dalam sambutannya menyatakan pelaksanaan kerjasama yang yang tertuang dalam MOU ini memiliki dasar pijakan yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk mengajak seluruh pekerja di seluruh indonesia untuk menjadi Peserta Jaminan Sosial.

    “Dalam hal pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak.Untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik, ” ungkap Suardi.

    Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah ini adalah wujud nyata Kepedulian Pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di indonesia.

    Hal ini kata Bupati, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS, agar seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami resiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan dan memasuki hari tua serta kematian.

    “Dalam hal sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu dilaksanakan dari berbagai lini. Pemerintahan kabupaten, harus ikut ambil andil dalam menyukseskan program Pemerintah, ” jelasnya.

    Perlu diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha.

    Selain itu BPJS ketenagakerjaan, lanjut Suardi memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

    Untuk itu setiap warga negara sebagai pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    “Seperti yang kita ketahui Pemberian perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah sebagai bentuk kepedulian Pemda untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja khususnya bagi tenaga Kerja Non ASN di kabupaten Barru, ” Kata Suardi.

    barru sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Fajlurrahman Jurdi: Upaya Koruptor "Amputasi'...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami