Barru – Bhabinkamtibmas Desa Lalabata Polres Barru Aipda Tajuddin menjadi narasumber pada sosialisasi pencegahan perundungan di SDN 38 Barru Kecamatan Tanete Rilau pada Selasa (05/12/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala sekolah bersama guru-guru, dan siswa SDN 38 Barru bersama orang tua.
Pada kesempatan tersebut, Aipda Tajuddin memaparkan tentang potensi perundungan dan tindak kekerasan terhadap anak usia sekolah. Menurutnya perundungan tidak hanya berpotensi di terjadi di lingkungan sekolah, akan tetapi bisa juga dialami anak di lingkungan keluarga.
Baca juga:
Kapolri Lantik 44 Eks KPK Jadi ASN
|
Selanjutnya bintara yang bertugas di Polsek Tanete Rilau tersebut menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berupa tindakan kekerasan fisik, tapi juga dapat melalui hinaan verbal atau fitnah.
"Perundungan ini bukan hanya kekerasan terhadap fisik, tapi juga dapat berupa hinaan atau lewat kata kata. Termasuk di media sosial" jelas Bripka Fadli.
Lebih lanjut, Bripka Fadli menyampaikan bahwa pelaku perundungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.