BARRU - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Kejahatan (Gerak) Kabupaten Barru menyoroti adanya tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil investigasi Ketua DPC LSM Gerak Barru M. Kadri mengungkapkan banyaknya tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Barru terutama di Kecamatan Mallusetasi, Barru, Tanete Rilau, Tanete Riaja.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Ia meminta kepada pihak penegak hukum agar tegak lurus menertibkan segala bentuk galian ilegal tanpa dokumen resmi.
"kami atas nama LSM Gerak meminta APH agar tegak lurus menghentikan secara paten galian tanpa dokumen alias ilegal, " ungkap M. Kadri ke media ini pada Selasa (22/10/2024).
Kegiatan galian ilegal merupakan kejahatan hukum dan lingkungan tanpa mengantongi izin sudah jelas tugas dari APH untuk melakukan tindakan.
"Jika APH kabupaten Barru tidak melakukan tindakan paten dan tegak lurus maka kami akan segera melayangkan surat ke Polda Sulsel tembusan Mabes Polri, " tegas M.Kadri.
Penting diketahui bahwa Sanksi pidana untuk pertambangan ilegal adalah Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar untuk pelaku yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.
"Galian ilegal yang beroperasi di Barru adalah pasir, tanah timbunan dan batu, " tutup M. Kadri.
(red)