Konsep Keadilan Harga

    Konsep Keadilan Harga

    OPINI - Keadilan harga merupakan hal yang penting untuk dibahas dalam dunia perekonomian. Banyak para tokoh dunia membahas mengenai keadilan harga, baik dari pemikiran tokoh barat maupun dari tokoh islam itu sendiri.

    Keadilan dalam literatur sering diartikan sebagai suatu sikap dan karakter yang membuat orang melakukan perbuatan dan berhadap atas keadilan. Sedangkan sikap dan karakter membuat orang bertindak dan berhaarap ketidakadilan.

    Dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan pembeli dan penjual sehingga dapat disimpulkan dalam menetapkan harga jual berbasis keadilan itu harus melihat dari sisi keuntungan baik di dunia maupun di akhirat yang didapat oleh penjual dalam menjual barang dagangannya.

    Sedangkan dalam pemikiran Thomas Aquinas menjelaskan bahwa harga jual berbasis keadilan itu harus dilihat dari sisi keuntungan yaitu tenaga kerja, dan sisi permintaan dan penawaran.

    Seperti yang diketahui bahwa pemkiran Thomas Aquinas ini berlandaskan ajaran Kristen. Oleh karena itu, konsep keadilannya merupakan kesesuaian antara manusia dengan tatanan ontologis, dari segi metodologi untuk memahami keadilan, ia mengandalkan kesesuaian antara akal dan wahyu.

    Menurut pemikiran Al-Ghazali konsep harga jual berbasis nilai keadilan itu adalah keuntungan yang dimaknai sebagai pemenuhan kebutuhan pokok penjual dan untuk menciptakan keseimbangan hidup dengan pelanggan dan lingkungan sekitar di mana pasar dan perusahaan beroperasi. ia juga menetapkan harga jual berkeadilan Konsep tentang harga yang adil muncul pertama kali di Roma dengan latar belakang pentingnya menempatkan aturan khusus untuk memberi petunjuk dalam kasus-kasus yang dihadapi hakim, di mana dengan tatanan itu dia menetapkan nilai dari sebuah barang dagangan atau jasa. Pasar yang bersaing dengan sempurna dapat menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli.

    Transaksi pasar terjadi apabila kedua belah pihak di pasar mencapai suatu persetujuan mengenai tingkat harga dan barang dari transaksi tersebut.Penciptaan harga harus memanfaatkan otoritas penguasa melalui pendekatan hukum untuk mencapai harga yang adil.

    Persetujuan harga yang adil tercapai apabila dikehendaki pembeli sama denga napa yang dikehendki penjual. Harga merupakan instrument penting dalam jual beli.

    Ketika harga yang ditawarkan itu wajar dan sesuai dengan mekanisme pasar serta aturan yang berlaku maka akan terjadi keadilan harga. Namun, jika harga itu ditetapkan dengan cara batil yang dimasuki unsur-unsur politik, syahwat mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, maka yang akan terjadi adalah ketidakadilan harga. 

    Daftar Pustaka: Djodjodikusuma, Sumitro.1991, Perkembangan Pemikiran Ekonomi. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia). Amalia, Euis. 2013. “Mekanisme Pasar dan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Syariah, Vol.5, No.1.(Februari2013)http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/2552/1960 (13 Mei 2019).

    Penulis: Wika Ayudiah

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Neoliberalisme Sebagai Bentuk Keserakahan...

    Artikel Berikutnya

    Usai Serahkan Bantuan Sembako, Personil...

    Berita terkait