Pada Sidang Terdakwa oleh Pimpinan PT.Al-Hijrah Nurul Jannah, Saksi Bacakan Tuntutan Ganti Rugi di PN.Barru

    Pada Sidang Terdakwa oleh Pimpinan PT.Al-Hijrah Nurul Jannah, Saksi Bacakan Tuntutan Ganti Rugi di PN.Barru
    Pada Sidang Terdakwa oleh Pimpinan PT.Al-Hijrah Nurul Jannah, Saksi Bacakan Tuntutan Ganti Rugi di PN.Barru

    Barru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru kembali menggelar sidang perkara kasus Penipuan jamaah haji dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hj Haeriah Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah, Senin(10/2/2025).

    Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Hakim meminta bukti kegiatan Manasik selama di The Shining hotel hingga Jakarta ditayangkan satu persatu. Hanya saja pihak Majelis Hakim meminta kepada terdakwa untuk mengatur urutan video secara berurut.

    Majelis minta jangan semua video disetor. "Kami minta terdakwa menyetor video yang penting-penting saja. Bukan hanya terdakwa yang diminta mengatur file-file dalam BAP, " ujar Ketua Majelis Hakim.

    Jaksa Penuntut Umum( JPU) juga diminta oleh Majelis Hakim untuk memperjelas file. Terutama barang bukti harus jelas filenya dengan cara memberikan nama supaya persidangan berjalan lancar.

    Disela-sela sidang tiba-tiba Majelis Hakim bersuara tinggi lantaran ada salah seorang peserta sidang yang juga jamaah haji, lupa mensilent handphone sehingga nada deringnya dinilai mengganggu proses persidangan.

    "Ini sidang mulia sehingga siapa pun yang mau mengikuti persidangan ini wajib mematuhi tata tertib dalam ruang sidang. Keluar masuk saja dari ruangan ini harus izin ke Majelis Hakim, " ucap Ketua Majelis Hakim dengan suara tinggi.

    Sebelum melanjutkan persidangan. Ketua Majelis Hakim meminta saksi Hj Syamsinar membacakan tuntutan ganti rugi sebagai perwakilan dari 24 jamaah saksi  4 jamaah yang bertanda tangan dalam perkara ini.

    Besaran permintaan ganti kerugian baik secara  materil dan non materil sebesar Rp 1, 8 milyar lebih. "Hanya saja permintaan nilai kerugian itu masih harus dijawab pihak Penasehat Hukum dan ditunggu pada lanjutan persidangan yang akan digelar Selasa(11/2/2025), " pinta Majelis Hakim lagi.

    Dalam sidang lanjutan ini. JPU mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah. "Berapa kali anda memberangkatkan jamaah haji dan Umrah pada tahun 2024. Saya dua kali memberangkatkan jamaah haji dan umrah, " kata JPU.

    Proses pemberangkatan itu dilakukan travel saya dengan cara menitipkan ke travel PT Kaymaska dengan jumlah 45 jamaah termasuk saya sebagai pemilik travel PT Al Hijrah Nurul Jannah.

    "Kami berani menitipkan kepada travel PT Kaymaska karena memiliki izin dan dari penitipan jamaah haji ini kami memperoleh free, " ucap Hj Haeriah.

    Selain itu JPU juga mencecar terdakwa dengan  pertanyaan bagaimana prosedur pembayaran jamaah yang terdakwa lakukan. "Ada diantara pembayaran itu saya terima dari Hj Basirah sebesar Rp 500 juta dan ada juga dari jamaah lainnya dengan cara transfer, " beber Hj Haeriah.

    Selain itu terdakwa juga menjelaskan dihadapan JPU beberapa proses Biometrik dan manasik haji. "Hanya saja meski sudah dihimbau kepada Jamaah untuk ikut manasik di Jakarta. Namun tetap ada Jamaah tidak ikut manasik di Jakarta. Namun ada yang sudah ikut manasik di hotel The Shinning, " pungkas terdakwa.

    ( Irsam )

    barru sulsel
    Ir. ABDU SAMID

    Ir. ABDU SAMID

    Artikel Sebelumnya

    RA Al-Ikhlas Barru Gelar Market Day Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Yendra Fahmi: Pengusaha Sukses dan Filantropis Asal Minangkabau
    Bakamla RI Siap Jalani Pemeriksaan Laporan Keuangan

    Ikuti Kami