Penyuluhan Layanan Informasi Perizinan Berusaha Melalui Media Elektronik, Cetak Sesuai Pasal 24 Ayat 2

    Penyuluhan Layanan Informasi Perizinan Berusaha  Melalui Media Elektronik, Cetak Sesuai Pasal 24 Ayat 2

    Barru-Konsultasi publik Ranperda Inisiatif DPRD dalam penyusunan naskah akademik tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Di ruang rapat Bamperda DPRD Barru, kamis (18/4/2024). Siang

    Pimpinan sidang selanjutnya di serahkan ke Hacing, S. Sos fraksi Golkar untuk melanjutkan pembahasan naska akademik mengenai perizinan berusaha daerah. 

    Konsultasi publik ranperda inisiatif dprd, di fasilitasi DEKANAT SYNDICATE Consultant And Expert Departement DR. Nurisnah H. SH. MH dalam penyusunan naska akademik. 

    Pembahasan tentang perizinan berusaha di daerah, ruang lingkupnya adalah pendelegesian kewenangan, penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, Hak kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, tata hubungan kerja, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif.  

    Disebutkan juga dalam Layanan informasi perizinan berusaha melalui layanan media  elektronik, cetak atau pertemuan lainnya sesuai pasal 24 ayat 2 tentang penyuluhan kepada masyarakat.  

    Peserta, Asisten Bidang Pemerintah dan kesra, kepala dinas penanaman modal dan  Kepala dinas koperasi UKM dan perdagangan, kepala Bappelitbangda, kepala bagian kesra setda Barru, kepala bagian ekonomi setda Barru, para camat se-kabupaten Barru dan kabag Hukum serta mitra media DPRD Barru.

    barru sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Delapan Ruang Lingkup Penyusunan Naskah...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rizky: Kami Akan Berupaya Realisasikan Apa! Kebutuhan Warga

    Ikuti Kami