Sidang Perdana Kasus Penipuan Travel Haji 2024 di PN Barru, Korban Kecewa Karena Terdakwa Tidak di Tahan

    Sidang Perdana Kasus Penipuan Travel Haji 2024 di PN Barru, Korban Kecewa Karena Terdakwa Tidak di Tahan

    Sidang perdana Kasus Penipuan Travel Haji Tahun 2024 di Kabupaten Barru dengan menghadirkan Pemilik Travel sebagai Terdakwa, dengan agenda Sidang adalah Pembacaan Dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Barru, Selasa 10/12/2024

    Menanggapi hasil pembacaan dakwaan oleh JPU  tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan Eksepsi.

    Pada sidang tersebut terdakwa.sempat mengajukan hasil kesepakatan damai antara pelapor dan terdakwa. Namun oleh Hakim masih mempertimbangkan untuk menghadirkan pelapor, saksi dan korban lainnya pada sidang berikutnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024. 

    Menurut salah satu korban (RS) bahwa kesepakatan tersebut  hanya  antara pelapor dan terdakwa tanpa melibatkan teman-teman jamaah yang menjadi saksi sekaligus korban serta yang memberikan kuasa kepada pelapor untuk melakukan penuntutan terhadap Travel Al Hijrah Nurul Jannah.

    Terhadap Terdakwa korban merasa kecewa.karena mulai dari Kepolisian, Kejaksaan sampai pada Persidangan terdakwa  tidak ditahan seolah-olah terdakwa.diistimewakan, sehingga pihak korban merasa kecewa. Besar harapan pihak korban agar terdakwa segera ditahan untuk menghindari melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya (terdakwa masih menjalankan travelnya dengan melakukan promosi-promosi haji melalui media sosial), " harap RS

    ( Irsam )

    barru sulsel
    Ir. ABDU SAMID

    Ir. ABDU SAMID

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Sulsel: Pemberantasan Korupsi di...

    Artikel Berikutnya

    Plh Sekda Barru Hadiri Peresmian Gedung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polda Sulsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penaburan 10 Ribu Benih Ikan di Makassar

    Ikuti Kami