Sosialisasi Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kecamatan Tanete Rilau

    Sosialisasi Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kecamatan Tanete Rilau

    BARRU - Pemerintah Kecamatan Tanete Rilau bersama Muspika menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun, di UPTD SD Negeri 59 Barru, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, pada Sabtu pagi (22/1/2022).

    Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Camat Tanete Rilau, Akmaluddin S.STP. M.Si., dan dihadiri oleh Kapolsek Tanete Rilau, AKP. Asfar Hakim, S.H, M.H., Sertu Jamal Azis mewakili Koramil 1405-07/Tanete Rilau, Kapus Pancana Halal SKM. M.Adm. Kes., Tim dokter vaksinasi dr. H. Rohman, Kades Corawali M. Ilyas Banno, Kasek UPTD SDN 59 Barru Nadrah Pasalowongi S.Pd. M.Pd dan Ketua Komite H. Iskandar.

    Camat Tanete Rilau Akmaluddin S.STP. M.Si., dalam sambutannya mengapresiasi kepada pihak Sekolah UPTD SD 59 Barru, yang mana dari 46 jumlah SD sederajat yang ada dalam wilayah Kecamatan Tenete Rilau, sekolah ini adalah yang pertama melaksanakan rapat Komite bersama orang tua siswa terkait Pelaksanaan Vaksinasi Anak Umur 6 / 11 tahun.

    "Orang tua siswa diharapkan untuk tidak takut terkait Vaksinasi Anak Umur 6 s/d 11 thn, dan tidak mudah terpengaruh atau terprovokasi hoax. Selain itu, kami juga berharap bantuan, kerjasama dan dukungan dari orang tua siswa untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait pelaksanaan Vaksinasi anak dengan tujuan agar kita bisa mewujudkan peningkatan derajat kesehatan bagi masyarakat, khususnya Tanete Rilau", terang Akmaluddin.

    Ditempat yang sama, Kapolsek Tanete Rilau AKP. Asfar Hakim menjelaskan masyarakat harus melaksanakan vaksin karena pencapaian vaksin masih rendah dan juga berdasarkan peraturan Mendagri tetang tingkat level daerah yang belum mencapai 100% di wilayah masing-masing.

    "Bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi vaksin di sekolah ini supaya orang tua bisa mengerti dan memahami serta memberikan pemahan terhadap anak anaknya", jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Corawali M. Ilyas Banno mengajak kepada para orang tua untuk memberikan pemahaman terhadap keluarga untuk pelaksanaan vaksinasi umur 6 tahun sampai 11 tahun. "Kita semua jangan ada yang percaya adanya berita berita hoax", tegasnya.

    dr. Rohman menambahkan bahwa dari kecil sudah di vaksinasi di mana pada saat ini ada covid 19 sehingga kita harus di vaksinasi.

    Menurut dia, kenapa Who melaksanakan vaksinasi terhadap orang besar karena orang dewasa  suda mempunyai komorbit (mempunyai penyakit) dan setelah orang dewasa di lakukan vaksinasi di Anak Anak umur 6 sampai 11 tahun.

    "Vaksin untuk anak anak diberikan virus yang dimatikan yaitu vaksin Sinovac bukan virus yang di lemahkan yaitu Moderna. Sedangkan imunisasi bukan mencegah penularan covid-19 tapi untuk memperkuat daya tahan tubuh. Dan intinya kita harus mematuhi kesehatan penjaga protokol kesehatan", pungkasnya.

    Berdasarkan hasil sosialisasi, maka disepakati pelaksanaan Vaksinasi anak akan dimulai pada Senin 24 Januari 2022, di UPTD SDN 59 Barru,  Aluppannge, Desa Corawali, Kecamatan, Tanete Rilau.

    (Ahkam)

    Barru Sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Sekaligus Resmikan Dua Lembaga Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Akses Jalan Poros Desa Lalabata Menuju Dusun Matajang dan Dusun Bacubacu Terganggu Akibat Banjir

    Ikuti Kami