Beberapa hari yang lalu dihebohkan adanya kasus dugaan penipuan jamaah haji oleh owner PT.Alhijrah yang dijatuhi Vonis Penjara 2 tahun oleh Majelis Hakim di PN.Barru pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025
Tim hukum terdakwa PT Al Hijrah Mashuri Pandudaya, langsung menyatakan upaya banding, saya banding bu majelis saat itu
Beberapa Korban travel haji PT.Al Hijrah sujud syukur dan meneteskan air mata atas putusan Majelis Hakim dengan penjara 2 tahun, itu sudah setimpal dengan perlakuannya kepada kami jamaah saat berada di tanah suci, " sebut H.Ruslan
Pantauan awak media tepat 10 Maret 2025 memori banding sudah di laporkan pada Pengadilan Negeri Barru
Harapan jamaah korban dugaan penipuan oleh pimpinan PT.Al-Hijrah yang sudah vonis 2 tahun di PN.Barru semoga Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Makassar tetap pada putusan awal bahkan kalau perlu diatasnya, Kesal H.Ruslan
Informasi perkara banding Nomor 270/PID/2025/PT MKS
Majelis Hakim Banding :
- Martinus Bala, SH
- Budhy Hertantiyo, SH, MH
- Acice Sendong, SH, MH
Panitera :
- Rita Lati, SE, MH
( Irsam )