Vonis Penjara 2 Tahun Owner PT.Alhijrah Takkalasi Akhirnya Banding Pada Tgl 10 Maret 2025 di PN.Barru

    Vonis Penjara 2 Tahun Owner PT.Alhijrah Takkalasi Akhirnya Banding Pada Tgl 10 Maret 2025 di PN.Barru

    Beberapa hari yang lalu dihebohkan adanya kasus dugaan penipuan jamaah haji oleh owner PT.Alhijrah yang dijatuhi Vonis Penjara 2 tahun oleh Majelis Hakim di PN.Barru pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025

    Tim hukum terdakwa PT Al Hijrah Mashuri Pandudaya, langsung menyatakan upaya banding, saya banding bu majelis saat itu

    Beberapa Korban travel haji PT.Al Hijrah sujud syukur dan meneteskan air mata atas putusan Majelis Hakim dengan penjara 2 tahun, itu sudah setimpal dengan perlakuannya kepada kami jamaah saat berada di tanah suci, " sebut H.Ruslan

    Pantauan awak media tepat 10 Maret 2025 memori banding sudah di laporkan pada Pengadilan Negeri Barru

    Harapan jamaah korban dugaan penipuan  oleh pimpinan PT.Al-Hijrah yang sudah vonis 2 tahun di PN.Barru semoga Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Makassar tetap pada putusan awal bahkan kalau perlu diatasnya, Kesal H.Ruslan

    Informasi perkara banding Nomor 270/PID/2025/PT MKS
    Majelis Hakim Banding :
    - Martinus Bala, SH
    - Budhy Hertantiyo, SH, MH
    - Acice Sendong, SH, MH
    Panitera :
    - Rita Lati, SE, MH

    ( Irsam )

    barru sulsel
    Ir. ABDU SAMID

    Ir. ABDU SAMID

    Artikel Sebelumnya

    Kades Nepo Muhammad Toaha Salurkan Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Qasidah Rebana SMAN 5 Barru Raih Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Bupati Barru Andi Ina Serahkan Buaya Sekitar 4 Meter Tangkapan Tim Rescue Damkar Ke BKSDA
    Perkuat Komunikasi Antar Lembaga, Bupati Barru Andi Ina Buka TKD Karang Taruna

    Ikuti Kami