Polres Barru Ungkap Kasus Penipuan Dana Gaib, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

    Polres Barru Ungkap Kasus Penipuan Dana Gaib, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

    Barru – Kepolisian Resor Barru berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan dana gaib melalui media sosial yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

     

    Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K yang diwakili Wakapolres Kompol La Makkanenneng, S.E menyapaikan hal tersebut saat pelaksanaan konferensi pers di Polres Barru, Rabu (23/04/2025).

     

    Pelaku diketahui bernama Edi alias Bojes alias Kyai H. Hendra (40), warga Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Sementara korbannya seorang ibu rumah tangga warga Pulau Puteangin Kabupaten Barru.

     

    Pelaku mengunggah video testimoni hasil rekayasa ke akun Facebook bernama KYAI H. HENDRA PUSAT KONSULTASI MASALAH. Dalam video tersebut, pelaku mengklaim mampu membantu orang mendapatkan dana gaib sebesar Rp500 juta. Ia juga mencantumkan nomor WhatsApp untuk dihubungi calon korban.

     

    Korban yang melihat video tersebut lalu tertarik dan menghubungi pelaku. Dalam komunikasi via WhatsApp, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat ritual awal.

     

    Awalnya, korban mentransfer satu juta rupiah ke rekening atas nama Aa Hendra untuk pembelian alat ritual. Namun, setelah itu pelaku terus meminta tambahan uang dengan berbagai alasan, termasuk “ucapan terima kasih” sebelum pencairan dana. Total uang yang dikirim korban mencapai Rp151.750.000.

     

    Sementara itu, korban tidak pernah menerima uang seperti yang dijanjikan pelaku. Atas nilai kerugian tersebut, korban melapor ke Polres Barru.

     

    Pelaku berhasil diringkus di Desa Taccimpo Kabupaten Sidrap oleh tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Satreskrim Polres Barru, Unit Tipidter, dan Unit Resmob Polda Sulsel.

     

    Dari tangan pelaku berhasil diamankan berbagai barang bukti berupa 24 ikat uang mainan pecahan seratus ribu rupiah, 1 unit telepon genggam Oppo F5, 1 unit telepon genggam Vivo Y51, 4 gelang emas, 2 cincin emas, serta uang tunai Rp. 24.000.000, -

     

    Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

     

    Polres Barru menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak percaya pada janji penggadaan uang dengan segala macam modusnya.

     

    "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barru agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming mendapatkan uang atau rezeki yang mencurigakan. Harap selalu melakukan cek dan cross-check terhadap informasi yang diterima, terutama jika berasal dari media sosial atau panggilan telepon yang tidak dikenal. Apabila menerima telepon mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Polres, " ungkap Wakapolres.

    polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Perantara Menguasai Rantai Pasok Gabah Petani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon

    Ikuti Kami